Mungkin bagi sebagian orang Sertifikat Laik Fungsi itu terdengar cukup asing bukan? Padahal Sertifikat Laik Fungsi tidak kalah penting dengan dokumen lain yang diperlukan saat pembangunan gedung. Mulai tahun 2013 setiap bangunan wajib memiliki dokumen sertifikasi laik fungsi sebagai syarat bangunan telah layak. Bangunan dengan fungsi apapun harus memiliki sertifikasi laik fungsi bahwa bangunan tersebut dibangun sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya serta untuk menjamin kepastian hukum dan keandalan dari bangunan itu sendiri.
Mengenal Sertifikasi Laik Fungsi Lebih Dekat
Apa itu Sertifikasi Laik Fungsi? Berdasarkan PermenPUPR No.27 Tahun 2018, Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan Gedung yaitu sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus oleh Pemerintah Pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
Bukan tanpa sebab Sertifikat laik Fungsi diterbitkan, melainkan untuk memberi perlindungan hukum secara sah terhadap bangunan gedung dan menjamin keandalan terhadap fungsi dan klasifikasi bangunan gedung itu sendiri dalam waktu yang panjang dan layak untuk dimanfaatkan. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) memiliki masa berlaku selama 5 tahun untuk bangunan tertentu selama tidak mengalami perubahan dan masa berlaku 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. Sebelum masa berlaku SLF habis, pemilik bangunan atau pengembang harus mengurus perpanjangan dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan sesuai persyaratan yang berlaku di daerah tempat tinggal.
Begitu pentingnya SLF sehingga bagi pengembang yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli, begitu juga tidak berhak memungut biaya apapun dari penghuni, serta tidak dapat membuka cabang jika tujuannya untuk bisnis.
Apa saja persyaratan untuk menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi?
Sebelum pemda menerbitkan sertifikat, terdapat pemeriksaan terlebih dahulu untuk memastikan bangunan tersebut layak huni atau tidak. Sebelum pemeriksaan secara bertahap dilakukan oleh pemerintah, pemilik bangunan harus melengkapi dokumen persyaratan agar SLF dapat terbit. Sebelum melengkapi persyaratan yang diperlukan, untuk memudahkan pemilik bangunan atau pengembang akan lebih baik jika menentukan kategori untuk bangunan yang dimiliki terlebih dahulu. Terdapat 4 kategori bangunan berdasarkan tujuannya yaitu:
1. Kategori A untuk bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai;
2. Kategori B untuk bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai;
3. Kategori C untuk bangunan rumah tinggal yang memiliki luas sama dengan atau lebih dari 100 meter persegi;
4. Kategori D adalah bangunan rumah tinggal dengan luas kurang dari 100 meter persegi.
Pemilik bangunan atau pengembang dapat menentukan tipe kategori bangunan sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan yang bersangkutan untuk kemudian melengkapi persyaratan. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi di setiap daerah berbeda-beda, berikut ini persyaratan secara umum yang harus dilengkapi oleh pemilik bangunan atau pengembang untuk mengurus penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yaitu:
1. Surat Perrmohonan penerbitan SLF Bangunan Gedung;
2. Fotokopi identitas pemohon atau penanggungjawab;
3. Jika bukan perseorangan, fotokopi akta Badan Hukum atau Badan Usaha;
4. Fotokopi kepemilikan tanah;
5. Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
6. Berita acara telah disetujui selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB;
7. Laporan Direksi Pengawas;
8. Hardcopy dan softcopy as built drawings;
9. Untuk bangunan sedang dan tinggi, harus dilengkapi dengan rekomendasi dan berita acara dari instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan;
10. Foto bangunan;
11. Foto sumur resapan air hujan yang telah diselesaikan dengan gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.
Dalam penerbitan Sertifikat laik Fungsi, selain dilakukan langsung oleh pemilik gedung dengan mendatangi Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai tempat pengajuan permohonan, pemilik bangunan atau pengembang juga dapat bekerjasama dengan penyedia jasa pengkaji teknis. Pemilik bangunan dapat menugaskan penyedia jasa pengkaji teknis untuk melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai layanan sertifikasi laik fungsi, Anda dapat hubungi dan konsultasikan hal tersebut pada PT. Pancang Mas Nusantara.